Di Indonesia, kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berlaku sejak Okotber 2019 secara bertahap. Hal ini mendorong para pelaku industri pangan dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pangan untuk segera melakukan sertifikasi halal. Untuk menjaga kesinambungan Proses produk Halal (PPH) pelaku Usaha wajib menerapkan sistem Jaminan Produk Halal (PP No.39 Tahun 2021 pasal 65). Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) adalah suatu sistem yang terintegrasi, disusun, diterapkan dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi halal, produk, sumber daya dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produk halal. Dengan tujuan tersebut LPB Pama Bessai Berinta mengadaka pelatihan proses pengjuan sertifikasi Halal, dimana dalam pelatihan ini yang di bahas adalah bagaimana cara pembuatan SJPH, pembuatan akun sihalal dan seluruh proses pengajuan sertifikasi halal. Pelatihan ini terlaksana pada tanggal 8 Juni 2022 dengan jumlah peserta yang ikut adalah sebanyak 31 orang, Pelatihan ini terlaksana di Kantor LPB Pama Bessai Berinta di Jalan Jend. Ahmad Yani No. 25, Kel. Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Kalimantan Timur
Dengan adanya pelatihan Ini diharapkan peserta dapat memahami SJPH dan mempunyai skill/keterampilan dalam menyusun dokumen Manual SJPH baik untuk produk yang di produksi di Dalam Negeri (Local) maupun produk yang diproduksi di Luar Negeri (Import) dan juga memahami persyaratan yang wajib terpenuhi untuk menerapkan SJPH secara menyeluruh dengan baik, serta menerapkan sistem jaminan produk halal (SJPH) untuk pendaftaran sertifikasi halal.
Pada kegiatan ini di hadirin oleh Bapak Abdul Sukur selaku CSR PT Pamapersada Nusantara Site Indo, Bapak Hadi selaku Narasumber yang berasal dari Unit Layanan Strategis Halal Center (ULS HC) Universitas Mulawarman Kaltim. Dan Bapak Kosim selaku Satgas Halal atau perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kaltim.
Kegiatan ini di awalin dengan sambutan Koordinator LPB Pama Bessai Berinta, dimana dalam sambutaanya memberi semangat kepada peserta bahwa pengajuan sertifikasi halal sekarang tidak serumit dulu, jadi dalam kesempatan ini di harapkan semua peserta dapat mengajukan sertifikasi halal setelah pelatihan.
Pada sesi pertama kegiatan ini di isi oleh narasumber Bapak Kosim elaku Satgas Halal atau perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kaltim. Dimana beliau menyampiakna materi terkait manual SJPH, 5 Kriteria SJPH, Implementasi SJPH, SKKNI Penyelia Halal, Matrikulasi SJPH dan Audit Halal Internal & External.
Padas sesi berikutnya materi di isi oleh Bapak hadi selaku Narasumber yang berasal dari Unit Layanan Strategis Halal Center (ULS HC) Universitas Mulawarman Kaltim. Dimana materi yang di berikannya adalah Digitalisasi Dokumen ke Sistem SIHALAL BPJH, Verifikasi & Validasi (VERVAL) SJPH dan peraktek pembuatan akun sihalal UMKM hingga praktek pengjuan sertivikasi halal baik secara reguler maupun Self Declare.
Dari kedua materi dapat di simpulkan bahwa Para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) saat ini dapat mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati yang diadakan oleh Kementerian Agama (Kemenag). peserta program Sehati yakni UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sejumlah produk yang bisa mengikuti program sertifikasi halal gratis ini di antaranya barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Adapun sejumlah syarat umum yang diperlukan untuk mengikuti program sertifikasi halal gratis bagi para pelaku UMK tersebut yakni sebagai berikut:
1.Belum pernah mendapatkan fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain
2.Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)
3.Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp 2.000.000.000 yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB
4.Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun
5.Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).
Dengan adanya pelatihan Ini diharapkan peserta dapat memahami SJPH dan mempunyai skill/keterampilan dalam menyusun dokumen Manual SJPH baik untuk produk yang di produksi di Dalam Negeri (Lokal) maupun produk yang diproduksi di Luar Negeri (Import) dan juga memahami persyaratan yang wajib terpenuhi untuk menerapkan SJPH secara menyeluruh dengan baik dan dapat mengjuakan sertifikasi halal baik secara reguler dan program Self Declare.