Perizinan usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) merupakan serangkaian proses dan dokumen resmi yang harus dimiliki oleh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perizinan ini bertujuan untuk memastikan usaha berjalan dengan legal, aman, dan berkelanjutan serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan konsumen. Pada kenyataannya banyak UMKM khususnya daerah Santan belum memiliki perizinan yang lengkap.
Beberapa permasalahan tersebut diatas dapat kita atasi dengan melakukan program pelatihan perizinan usaha (NIB,SPP-IRT,Halal) pada tanggal 24 Mei 2025 di Gedung Indominco Learning Center (ILC) Desa Santan Tengah, Kec.Marangkayu,Kab.Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pelatihan ini d ikutin oleh 21 peserta UKM Makanan Kemasan mitra LPB Pama Bessai Berinta dengan Narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Kartanegara-Kalimantan Timur Bapak Choirul Anwar Roy. Kegiatan ini di hadiri juga oleh Dept. Head CSR PT. Pamapersada Nusantara Distri Indo yaitu Bapak Yasser Pramana.
Sebelum narasumber memberikan materi dalam kegiatan ini sambutan disampaikan dari pihak LPB Pama Bessai Berinta kepada peserta yang di oleh Bapak Rifki Maulana selaku Koordinator LPB Pama Bessai Berinta dalam sambutannya memberikan selamat datang kepada peserta pelatihan, memberikan motivasi serta gambaran kecil untuk UMKM yang sudah melengkapi perizinan akan di bantu dalam bidang pemasarannya baik secara event ataupun non event bagi UKMM Desa Santan Tengah,Ilir dan Ulu.
Selanjutnya sambutan berikutnya di sampaikan oleh Bapak Yasser Pramana selaku Dept. Head CSR PT.Pamapersada Nusantara Distrik Indo, dalam sambutaanya Yasser Pramana memberikan motivasi dan tindakan keberlanjutan yang konsisten bagi UMKM Santan jika mengikuti program LPB Pabeta selain itu beliau juga menyampaikan bahwa wajib melakukan quality kontrol untuk produk UMKM, hal ini dikarenakan untuk menjaga kualitas dan brand image suatu produk UMKM agar bisa bersaing dengan UMKM diluar daerah lainnya, dan dalam penutupan sambutannya beliau juga berpesan kepada peserta jangan bosan-bosan mengikuti kegiatan yang di berikan oleh LPB Pama Bessai Berinta dan PT.Pamapersada Nusantara Distrik Indominco.
Langsung masuk di materi pelatihan perizinan usaha Bapak Choirul Anwar Roy menyampaikan bahwa semua perizinan berusaha akan dilakukan dengan sistem online single submission (OSS) berbasis risiko hal ini tertuang dalam Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik, Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kemudian narasumber juga menjelaskan untuk persyaratan dasar untuk mendapatkan perizinan berusaha seperti NIB,SPP-IRT dan Halal kepada UMKM Santan sehingga UMKM dapat mempersiapakan kebutuhan pembuatan perizinan tersebut.
Selanjutnya setelah memberikan materi akan dilanjutkan dengan praktik pembuatan NIB dan SPP-IRT bagi UMKM Santan yang belum memiliki perizinan tersebut.
Adapun Rincian nya sebagai berikut :
Gamba 1. Susana Pelatihan
Gambar 2. Suasana Pelatihan dan Reward peserta aktif dalam pelatihan
Dengan terlaksananya kegiatan ini harapannya UMKM mitra LPB Pama Bessai Berinta dapat melengkapi semua perizinan untuk produknya, dengan tujuan sebagai berikut :
- Dapat menjalankan usaha secara legal.
- Mendapatkan rasa aman dalam berusah.
- Mendapatkan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
- Dapat memperluas pemasaran hingga keluar daerah.
