Legalitas merupakan hal yang sangat penting bagi UMKM untuk mendapatkan pengakuan serta menjadi salah satu penunjang perkembangan usaha. Kondisi usaha mikro di masyarakat sebagian besar diantaranya masih belum memiliki legalitas usaha, yaitu Nomor Izin Berusaha dan minimnya pemahaman terkait pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB) . Pada umumnya legalitas dianggap belum penting dan kehadirannya membutuhkan biaya. Selain itu proses yang panjang dalam pengurusan izin, surat menyurat sehingga menjadi alasan bagi rendahnya usaha mikro untuk pengurusan legalitas . Lebih dari itu unsur wawasan juga menjadi latar belakang atas legalitas usaha mikro yang belum terurus.

Melihat kondisi tersebut, Lembaga pengembangan Bisnis Pama Bessai Berinta mengadakan pelatihan perijinan untuk UMKM di Kota Bontang dan khusunya untuk mitra Lembaga Pengembangan Bisnis Pama Bessai Berinta, kegiatan ini terlaksana pada tanggal 9 Juni 2022 dengan jumlah peserta sebanyak 35 UMKM dan kegiatan ini terlaksana di Kantor LPB Pama Bessai Berinta di Jalan Jend. Ahmad Yani No. 25, Kel. Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Kalimantan Timur. Pelatihan Perijinan ini diadakan dengan tujuan agar para UMKM memahami dan mengerti untuk membuat ijin usaha secara online melalui sistem online single submission (OSS). Metode yang digunakan dalam kegiatan ini ialah sosialisasi, diskusi, serta praktek.

Pada kegiatan ini materi di isi oleh Ibu Natalia Santi Kanan, S.Hut., M.P. selaku Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non perizinan Ekonomi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang. Dalam kegiatan ini Ibu Santi menjelaskan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Penanaman Modal (BKPM) mengeluarkan prosedur pengurusan legalitas usaha yang terpusat pada aplikasi digital yaitu oss.go.id. Melalui aplikasi ini, usaha mikro diberikan kemudahan mengurus legalitas usaha dan tidak berbayar. Namun demikian masyarakat usaha mikro tidak semuanya memiliki keahlian digital sehingga mampu memanfaatkan aplikasi oss untuk pengurusan legalitas. Dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang memposisikan diri untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat melalui peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang untuk membantu masyarakat usaha mikro di sekitarnya. Upaya itu didukung dengan diselenggarakannya pendampingan pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB) mikro melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang yang di laksanakan setiap hari pada jam kerja dan ada juga di laksanakan malam hari yaitu setiap malam rabu dan malam jumat.

Nomor Induk Berusaha Berbasis Resiko adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar. Nomor Induk Berusha Berbasis Resiko diiharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya

Usaha mikro dan kecil yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam UU No.20/2008.

Kriteria usaha mikro dalam UU No.20/2008 adalah: Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

Kriteria usaha kecil dalam UU No.20/2008 adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00, tidak termasuk tanah dan bangunan atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00

Dengan demikian Nomor Induk Berusha Berbasis Resiko berfungsi untuk surat-surat pelengkap dalam membantu mendirikan izin usaha, sehingga para pelaku usaha mendapatkan dokumen legal yang digunakan untuk berusaha.

Output dari kegiatan ini adalah izin usaha online bagi seluruh UMKM peserta kegiatan. Hasil dari kegiatan ini menunjukan bahwa mayoritas UMKM peserta pelatihan (73,33%) belum mengupdate legalitas usaha yaitu Nomor Induk Berusaha Berbasis Resiko, namun setelah mengikuti pelatihan, seluruh peserta (100%) sudah memiliki legalitas usaha Nomor Induk Berusha Berbasis Resiko. Berdasarkan hasil tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pelatihan perizinan ini telah berhasil memberikan pemahaman tentang cara pembuatan legalitas usaha secara online bagi seluruh peserta pelatihan.