Sistem Jaminan Halal adalah salah satu persyaratan untuk mendapat sertifikat halal dan mulai diberlakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pada tahun 2005, sebagai suatu sistem yang menjamin kepada Majelis Ulama Indonesia atas kehalalan produk suatu perusahaan atau UMKM sepanjang masa perusahaan atau UMKM itu memegang Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia. Untuk memudahkan perusahaan atau UMKM memahami, menyusun dan mengimplementasikan sistem ini di perusahaannya, maka Lembaga Pengembangan Bisnis Pama Bessai Berinta yang bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Bontang melaksanakan pelatihan dan sosialisasi Sistem Jaminan Halal.

Pelatihan dan Sosialisi Sistem Jaminan Halal ini di laksanakan pada  tanggal 30 September 2017. Bertempat di auditorum Kantor Kementerian Agama Kota Bontang Jl. Kapt. Pierre Tendean No. 20B, Keluran Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, pelatihan dan sosialisasi ini diikuti 51 peserta UMKM dari Kota Bontang. Dengan narasumber dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kota Samarinda Yaitu Bapak Drh. H. Sumarsongko selaku Direktur LPPOM MUI Kota Samarinda, Bapak Drs. Mukhamad Nurhadi, M.Si., Ph.D., Ibu Marwati, S.TP.,M.P. dan Bapak Sulistyo Prabowo.

Dalam kegiatan ini, Drh.H.Sumarsongko bersama tim narasumber dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kota Samarinda sebelem melaksanakan pelatihan melakukan pre tes kepada pesertta pelatihan dan setelah itu menyampaikan materi tentang manfaat dan pentingnya implementasi Sistem Jaminan Halal di bidang barang konsumsi. Kemudian dilanjutkan dengan ujian post test pada akhir kegiatan.

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan dapat :

  • Meningkatan kompetensi, pengetahuan, keterampilan, sikap dan komitmen terhadap kehalalan produk melalui penerapan Sistem Jaminan Halal.
  • dapat menyusun manual Sistem Jaminan Halal di perusahaannya.
  • Menambah emampuan untuk merencanakan dan meng- implementasikan Sistem Jaminan Halal melalui proses manajemen yang efektif dan efisien;
  • Dapat mmonitoring dan mengevaluasi sendiri pada penerapan Sistem Jaminan Halal pada produk yang dihasilkan

 

 

  • DSCF7564 DSCN8470 IMG20170930134036 DSCN8496