Kegiatan Fasilitasi Pembiyaan yang bekerjasa dengan FIF Bontang ini di laksnakan karena FIF group pada tahun ini memiliki program baru terkait pembiayaan untuk UKM, yaitu program dana bergulir tanpa anggunan untuk UKM. pada kegiatan ini LPB Pama Bessai Berinta mengajukan 5 UKM sebagai debitur atau pihak yang melakukan pinjamann di antaranya adalah :
- UKM 2NAY (Nuraini) jumlah ajuan pinjaman Rp.10.000.000,-
- UKM Sekar Wangi (Saropah) jumlah ajuan pinjaman Rp.15.000.000,-
- UKM Qisbelin (handrini) jumlah ajuan pinjaman Rp.10.000.000,-
- UKM Lestari Wijaya (Dewi Setia) jumlah ajuan pinjaman Rp.20.000.000,-
- UKM Sekar (Siti Puryani) jumlah ajuan pinjaman Rp.10.000.000,-
Dari 5 UKM yang di ajukan pada bulan maret ini baru dua UKM yang di lakukan survei yaitu Ibu Nuraini dan Ibu saropah, sedang sisany 3 UKM masih dalm daftar waiting list survei. adapun pesytaran yang di siapkan pada saat survei adalah fotocopy KTP Suami istri, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy rekening dan mengisi form yang sudah di siapkan FIF Group.
Kegiatn survei ini diselenggarakan pada tanggal 24 Maret 2021, bertempat di Rumah UKM mitra LPB Pama Bessai Berinta, yaitu Nuaraini UKM 2NAY yang beralamat di Jl. MH.Thamrin No 17 Kelurahan Bontang baru Kecamatan Bontang Utara,dan Rumah Ibu Saropah UKM Sekar Wangi yang beralamat di Jl. Tari Dewa-dewa No 22 RT 13 Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara . Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Survei dari FIF Group Kota Bontang Yaitu Bapak Yusriadi. Kegiatan ini didampingin langsung oleh Tim LPB Pama Bessai Berinta yaitu Effendi J. Hambali dan fauziyah.
Dari dua UKM yang di survei ini jumlah pinjamannya sama yaitu Rp.10.000.000, dan jumlah angsuran setiap bulaInnya Rp.500.000 selama 20 bulan. informasi yang tim LPB dapat per tanggaal 31 Maret 2021 dua UKM ini tinggal menungu pencairan saja dari FIF HO.
Dengan melaksanakan kegiatan ini LPB Pama Bessai Berinta berharap kepada mitra binaan agar dapat menggunakan modal usaha hasil dari pinjaman digunakan dengan bijak sesuai dengan kebutuhan usahanya, sehingga tujuan peminjaman yang dilakukan
UKM dapat tercapai dan dikembalikan kepada jasa penyedia pinjaman atau LKB dengan tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.

